Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mengembangkan Perdagangan Antarpulau, gubernur dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya bertugas: a. menyelenggarakan sistem informasi perdagangan yang memuat data dan/atau informasi Perdagangan Antarpulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi perdagangan; b. menyusun data produksi dan konsumsi barang yang diperdagangkan antarpulau; c. meningkatkan jumlah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau sesuai dengan kebutuhan pasar di daerahnya; d. memfasilitasi pemasaran produk unggulan masing- masing daerah; e. memfasilitasi kelancaran distribusi barang melalui Perdagangan Antarpulau; dan f. menyusun kebijakan daerah yang memperlancar arus barang dalam rangka menjaga ketersediaan barang dan stabilitas harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction