Correct Article 14
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Current Text
(1) Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional atau dalam rangka kegiatan peningkatan akselerasi perdagangan, Menteri dapat menugaskan Pelaku Usaha untuk mendistribusikan barang melalui Perdagangan Antarpulau.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bencana alam, wabah, atau konflik sosial;
b. terjadinya kekurangan atau kelebihan pasokan;
dan/atau
c. harga Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan.
(3) Dalam menugaskan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri dan/atau kepala lembaga terkait.
Your Correction
