Correct Article 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Current Text
(1) Barang yang diperdagangkan antarpulau dapat dilakukan konsolidasi.
(2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mengumpulkan barang antarpulau yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih PAB dengan menggunakan 1 (satu) kontainer.
(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh konsolidator dengan menyampaikan PAB konsolidasi.
(4) Konsolidator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau atau Perwakilan Pemilik Muatan (Cargo Owner)
Antarpulau yang ditunjuk dalam 1 (satu) holding company; atau
b. PJPT.
(5) Nomor laporan atas PAB konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan untuk penerbitan akses masuk barang ke dalam area pelabuhan oleh pihak yang berwenang.
(6) Untuk dapat melakukan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPT melakukan registrasi secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan menggunakan nomor izin berusaha atau surat izin usaha jasa pengurusan transportasi.
Your Correction
