Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PAB yang telah dilaporkan melalui SINSW dapat dilakukan pembatalan dengan alasan tertentu. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. cuaca ekstrim yang mengakibatkan sarana pengangkut tidak dapat berangkat; b. kerusakan sarana angkutan laut; c. pembatalan transaksi pengiriman barang; dan/atau d. pengiriman data ganda. (3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau; atau b. PJPT. (4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. (5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
Your Correction