Correct Article 6
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Current Text
(1) Barang yang diperdagangkan antarpulau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib dilengkapi dengan PAB.
(2) Kewajiban melengkapi PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau.
(3) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau menyampaikan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri secara elektronik melalui SINSW.
(4) PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau;
b. barang yang diperdagangkan antarpulau;
c. pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; dan
d. penerima muatan.
(5) Dalam hal barang yang diperdagangkan antarpulau berupa barang mineral dan batubara, selain memuat data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam PAB juga memuat nomor transaksi penerimaan negara.
(6) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan data dan/atau informasi dalam PAB secara lengkap dan benar.
(7) Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan kebenaran data dan informasi yang tercantum dalam PAB yang dilaporkan.
(8) Pelaporan PAB dilakukan paling cepat 20 (dua puluh) hari sebelum estimasi keberangkatan sarana angkutan laut.
Your Correction
