Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan sebagai Barang Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction