Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan sebagai Barang Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditetapkan sebagai Barang Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion