Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua barang dapat diperdagangkan antarpulau. (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup barang produksi dalam negeri, asal impor, dan tujuan ekspor. (3) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk barang hasil sumber daya alam. (4) Pelaku Usaha dalam melakukan Perdagangan Antarpulau wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai barang yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya.
Your Correction