Correct Article 2
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau
Current Text
(1) Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau bertujuan untuk integrasi pasar dalam negeri.
(2) Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus;
b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
c. mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya;
d. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
e. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau;
f. mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri;
g. mencegah penyelundupan barang keluar negeri; dan
h. meniadakan hambatan Perdagangan Antarpulau.
Your Correction
