Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 644) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: