Correct Article 46
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT
PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
15.11 Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia.
1. 1511.10.00 - Minyak mentah • Minyak Sawit Mentah/Crude Palm Oil;
• Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/Palm Mesocarp Oil;
• Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil;
• Degummed Palm Mesocarp Oil;
• Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil • PE CPO untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan
KGM
1511.90 - Lain-lain:
2. ex 1511.90.20 -- Minyak dimurnikan • Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil;
• Inedible Refined Bleached Deodorized Palm Oil • PE RBDPO untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
-- Fraksi dari minyak dimurnikan:
--- Fraksi cair:
3. ex 1511.90.36 ---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg • Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein;
• Super Olein;
• Minyak Goreng Kemasan • PE RBDPL untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
4. ex 1511.90.37 ---- Lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60 Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein KGM
5. ex 1511.90.39 ---- Lain-lain • Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein;
• Super Olein KGM
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
15.18 Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16; olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda dalam Bab ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
- Lemak dan minyak hewani atau nabati serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16:
6. ex 1518.00.14 -- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa Minyak Jelantah/Used Cooking Oil dari minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit dan fraksinya • PE UCO untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
7. ex 1518.00.19 -- Lain-lain Minyak Jelantah/Used Cooking Oil dari minyak kelapa sawit atau kernel kelapa sawit dan fraksinya KGM
- Campuran atau olahan yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda:
8. ex 1518.00.32 -- Dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD) Minyak Jelantah/Used Cooking Oil • PE UCO untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
9. ex 1518.00.38 -- Dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya Minyak Jelantah/Used Cooking Oil KGM
10. ex 1518.00.60 - Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya Minyak Jelantah/Used Cooking Oil KGM
11. ex 1518.00.90 - Lain-lain Minyak Jelantah/Used Cooking Oil KGM
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Jenis Persetujuan Ekspor (PE) Satuan
23.06 Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau
23.05.
2306.60 - Dari biji atau kernel kelapa sawit:
12. ex 2306.60.90 -- Lain-lain • Palm Oil Mill Effluent Oil;
• High Acid Palm Oil Residue;
• Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil • PE Residu untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
2306.90 - Lain-lain:
13. ex 2306.90.90 -- Lain-lain • Palm Oil Mill Effluent Oil;
• High Acid Palm Oil Residue;
• Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil • PE Residu untuk Program MGR • PE Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan KGM
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
Your Correction
