Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Ekspor Palm Oil Mill Effluent Oil dengan pos tarif ex 2306.60.90, High Acid Palm Oil Residue dengan pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90, dan Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil dengan pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90 yang: a. pengajuan permohonan pemuatan Barang untuk Ekspor dalam bentuk curah dan/atau pemeriksaan fisik sebelum pengajuan pemberitahuan pabean ekspor telah disetujui kepala kantor pabean; atau b. telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor dari kantor pabean, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan tanpa dilengkapi dengan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor. (2) Palm Oil Mill Effluent Oil dengan pos tarif ex 2306.60.90, High Acid Palm Oil Residue dengan pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90, dan Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil dengan pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction