Correct Article 43
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Hak Ekspor yang dimiliki oleh pelaku usaha berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dinyatakan masih tetap berlaku.
b. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) CPO yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang dilakukan langsung oleh produsen CPO atau melalui kerja sama produsen CPO dan Eksportir, masih diakui sebagai Hak Ekspor CPO Program MGR dengan mempertimbangkan pengali Ekspor sampai dengan tanggal 12 November 2024.
c. Pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng curah yang dilaporkan melalui SIMIRAH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan langsung oleh produsen minyak goreng atau melalui kerja sama produsen minyak goreng dan Eksportir, masih diakui sebagai Hak Ekspor RBDPL Program MGR dengan mempertimbangkan pengali Ekspor sampai dengan tanggal 12 November 2024.
Your Correction
