Correct Article 41
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; dan
e. surat keterangan untuk pengecualian Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1009), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
2. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; dan
d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR,
yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1009), dapat dilakukan perubahan.
3. Eksportir yang telah mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan perubahan Persetujuan Ekspor dan/atau penerbitan surat keterangan.
Your Correction
