Correct Article 40
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atau pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan anggota yang terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. Kejaksaan Agung;
d. Kementerian Perdagangan;
e. Kementerian Perindustrian;
f. Kementerian Pertanian;
g. Kementerian Keuangan;
h. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
i. Badan Pangan Nasional;
j. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
k. kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
(5) Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.
Your Correction
