Correct Article 39
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, penangguhan, pengaktifan kembali, pencabutan penangguhan, dan pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, penangguhan, pengaktifan kembali, pencabutan penangguhan, dan pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Your Correction
