Correct Article 38
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1);
b. perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1);
c. surat keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1); dan/atau
d. penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1), disampaikan kepada Menteri secara manual melalui Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I.
(2) Apabila permohonan penerbitan Persetujuan Ekspor, perubahan Persetujuan Ekspor, dan/atau penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. Persetujuan Ekspor;
b. perubahan Persetujuan Ekspor; dan/atau
c. surat keterangan, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3) Penerbitan Persetujuan Ekspor, perubahan Persetujuan Ekspor, dan/atau penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
Your Correction
