Correct Article 35
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam hal:
a. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam surat keterangan;
b. ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan dan data atau informasi permohonan surat keterangan;
c. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(2) Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, hanya dapat mengajukan kembali permohonan surat keterangan setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan surat keterangan.
Your Correction
