Correct Article 34
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
Your Correction
