Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Eksportir: a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sepanjang surat keterangan masih berlaku; b. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 oleh penyidik; dan/atau c. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan Pasal 32 ayat (1) diaktifkan kembali. (2) Dalam hal Eksportir telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dicabut. (3) Dalam hal Eksportir: a. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 oleh penyidik; dan/atau b. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sanksi administratif berupa penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dicabut.
Your Correction