Correct Article 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); dan/atau
b. penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) berikutnya, selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Your Correction
