Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Eksportir yang belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) sebelum melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor.
Your Correction