Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan permohonan perubahan data pada Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Ekspor.
Your Correction