Correct Article 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan realisasi Ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan.
(2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor yang tidak terealisasi ekspornya dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat
(1) untuk Eksportir yang melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan/atau Residu; dan/atau
b. penangguhan penerbitan dan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) yang masih dalam proses penerbitan, selama Eksportir belum melaksanakan kewajiban laporan realisasi terhadap Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), untuk Eksportir yang melakukan Ekspor CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan/atau Residu.
Your Correction
