Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat keterangan melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature), dan mencantumkan kode quick response (QR), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah. (2) Dalam hal permohonan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor surat keterangan dan tanggal terbit; b. identitas Eksportir; c. pos tarif/harmonized system; d. jenis/uraian Barang; e. jumlah Barang dan satuan Barang; dan f. negara tujuan. (4) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat elemen data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nama Eksportir; dan b. alamat Eksportir. (5) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang. (6) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (7) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor Barang. (8) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara surat keterangan dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai: a. pos tarif/harmonized system; dan b. jumlah Barang dan satuan Barang. (9) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku. (10) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sampai dengan ayat (10), dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (12) Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan: a. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Your Correction