Correct Article 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Dalam hal:
a. perlu dilakukan verifikasi dalam proses perubahan Persetujuan Ekspor; atau
b. terjadi gangguan yang menyebabkan SINSW dan/atau Sistem INATRADE tidak berfungsi, proses penerbitan perubahan Persetujuan Ekspor dihentikan sementara.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim teknis perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal:
a. pemohon perubahan Persetujuan Ekspor belum pernah melakukan Ekspor;
b. diperlukan pengecekan administrasi lebih lanjut ke kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
c. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau
d. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan atau pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri.
(4) Petunjuk teknis mengenai mekanisme penghentian sementara dan mekanisme verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
