Correct Article 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Apabila terdapat perubahan data pada:
a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e; dan/atau
b. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f, Eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal perubahan data.
(2) Data pada Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, dan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. identitas Eksportir;
b. pos tarif/harmonized system;
c. jenis/uraian Barang;
d. jumlah Barang;
e. pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
f. negara tujuan.
(3) Data pada Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR dan Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. identitas Eksportir;
b. jenis/uraian Barang;
c. jumlah Barang;
d. pelabuhan muat Ekspor; dan/atau
e. negara tujuan.
(4) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a memuat elemen data dan/atau keterangan mengenai:
a. nama Eksportir; dan
b. alamat Eksportir.
(5) Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa penambahan jumlah Barang, dapat dilakukan:
a. untuk Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor CPO untuk Program MGR yang tersedia;
b. untuk Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR yang tersedia;
c. untuk Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR yang tersedia;
d. untuk Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor UCO untuk Program MGR yang tersedia; atau
e. untuk Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR, sepanjang tidak melebihi Hak Ekspor Residu untuk Program MGR yang tersedia.
(6) Dalam hal perubahan Persetujuan Ekspor untuk elemen data jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d atau ayat (3) huruf c, berupa pengurangan jumlah Barang, maka:
a. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR;
d. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor UCO untuk Program MGR; atau
e. selisih jumlah Barang dalam Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR dikembalikan ke Hak Ekspor Residu untuk Program MGR.
(7) Permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengisi data secara elektronik dan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan berupa:
a. Persetujuan Ekspor yang masih berlaku; dan
b. surat pernyataan mandiri bermeterai terkait elemen data yang mengalami perubahan.
(8) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE.
(9) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Eksportir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
(10) Eksportir bertanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor.
Your Correction
