Correct Article 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan neraca komoditas.
(2) Pemanfaatan neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal neraca komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penerbitan Persetujuan Ekspor oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
