Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f diterbitkan secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan mencantumkan kode quick response (QR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit; b. NIB dan identitas Eksportir; c. pos tarif/harmonized system; d. jenis/uraian Barang; e. jumlah Barang dan satuan Barang; f. pelabuhan muat Ekspor; g. negara tujuan; dan h. masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir. (3) Identitas Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat elemen data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nama Eksportir; dan b. alamat Eksportir. (4) Terhadap elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penelitian elemen data dan/atau keterangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara Persetujuan Ekspor dengan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit mengenai: a. nomor Persetujuan Ekspor dan tanggal terbit; b. pos tarif/harmonized system; c. jumlah Barang dan satuan Barang; dan d. pelabuhan muat Ekspor. (5) Terhadap elemen data masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor, Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berlaku. (6) Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), terhadap elemen data dan/atau keterangan berupa jenis/uraian Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Selain elemen data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) dilakukan penelitian atas nomor pokok wajib pajak Eksportir berdasarkan data dan/atau keterangan yang telah tersedia secara elektronik di SINSW yang berasal dari Sistem OSS. (8) Masa berlaku Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction