Correct Article 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf e dikenakan:
a. bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan
b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Pelaksanaan Ekspor yang dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf f dikenakan:
a. bea keluar dalam rangka Program Percepatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar; dan
b. tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan Barang yang dikenakan tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Your Correction
