Correct Article 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan/atau Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR hasil pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat
(13) dapat dikonversi.
(2) Pemilik Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan/atau Hak Ekspor RBDPL untuk Program MGR hasil pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (13) dapat melakukan konversi Hak Ekspor menjadi:
a. Hak Ekspor CPO untuk Program MGR;
b. Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR;
c. Hak Ekspor UCO untuk Program MGR; dan/atau
d. Hak Ekspor Residu untuk Program MGR.
(3) Pemilik Hak Ekspor hanya dapat melakukan konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara elektronik dan otomatis melalui SINSW.
(4) Pemilik Hak Ekspor yang melakukan konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengisi data dan/atau informasi pada SINSW paling sedikit mengenai:
a. jumlah Hak Ekspor yang akan dikonversi; dan
b. jenis Hak Ekspor tujuan konversi.
(5) Pemilik Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab atas kebenaran:
a. data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang diisi oleh pemilik Hak Ekspor dalam konversi Hak Ekspor; dan
b. data dan/atau informasi yang tersedia secara elektronik dalam konversi Hak Ekspor, dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran data dan/atau informasi secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan konversi Hak Ekspor.
(6) Kementerian dapat menarik data konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara elektronik melalui SINSW.
(7) Hak Ekspor hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dengan ketentuan:
a. Hak Ekspor CPO untuk Program MGR hasil konversi digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a;
b. Hak Ekspor RBDPO untuk Program MGR hasil konversi digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b;
c. Hak Ekspor UCO untuk Program MGR hasil konversi digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf d; atau
d. Hak Ekspor Residu untuk Program MGR hasil konversi digunakan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf
e. (8) Dalam hal konversi Hak Ekspor belum dapat dilaksanakan secara elektronik dan otomatis melalui SINSW, konversi Hak Ekspor masih dapat dilakukan secara elektronik.
(9) Pemilik Hak Ekspor dapat mengajukan permohonan konversi Hak Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) secara elektronik melalui SINSW kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data secara elektronik.
(10) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), Direktur Jenderal menyampaikan hasil
keputusan konversi Hak Ekspor secara tertulis melalui media elektronik kepada Lembaga National Single Window untuk menjadi referensi pada SINSW dalam validasi pengajuan Persetujuan Ekspor dengan tembusan kepada pemilik Hak Ekspor.
Your Correction
