Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Eksportir wajib memiliki NIB. (2) Terhadap kegiatan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, Eksportir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri berupa Persetujuan Ekspor. (3) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR; b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR; c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; e. Persetujuan Ekspor Residu untuk Program MGR; dan f. Persetujuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit untuk Program Percepatan. (5) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah diterbitkan digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean. (6) Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor. (8) Untuk 1 (satu) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat menggunakan lebih dari 1 (satu) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction