Correct Article 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
(1) Produk Turunan Kelapa Sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berupa CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu.
(2) Spesifikasi teknis Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
(3) Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
