Correct Article 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Produk Turunan Kelapa Sawit adalah produk hasil pengolahan buah tanaman kelapa sawit (Elaeis guineensis).
3. Crude Palm Oil yang selanjutnya disingkat CPO adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif
1511.10.00 yang terdiri dari produk minyak sawit mentah/crude palm oil, minyak daging buah kelapa sawit/palm mesocarp oil, minyak sawit merah/red palm oil, degummed palm mesocarp oil, dan minyak sawit rendah asam lemak bebas/low free fatty acid crude palm oil.
4. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil yang selanjutnya disingkat RBDPO adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 1511.90.20 yang terdiri dari produk refined, bleached, and deodorized palm oil, dan inedible refined bleached deodorized palm oil.
5. Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein yang selanjutnya disingkat RBDPL adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 1511.90.36, ex
1511.90.37, dan ex 1511.90.39, yang terdiri dari produk refined, bleached, and deodorized palm olein, super olein, dan minyak goreng kemasan.
6. Used Cooking Oil yang selanjutnya disingkat UCO adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 1518.00.14, ex 1518.00.19, ex 1518.00.32, ex
1518.00.38, ex 1518.00.60, dan ex 1518.00.90, yang terdiri dari produk minyak jelantah/used cooking oil.
7. Residu produk turunan kelapa sawit yang selanjutnya disebut Residu adalah kelompok produk turunan kelapa sawit dengan pos tarif ex 2306.60.90 dan ex 2306.90.90, yang terdiri dari produk palm oil mill effluent oil, high acid
palm oil residue, dan minyak tandan kosong kelapa sawit/empty fruit bunch oil.
8. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
9. Eksportir adalah orang perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
10. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
12. Persetujuan Ekspor adalah Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa persetujuan dari Menteri untuk melakukan Ekspor.
13. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
14. Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disingkat MGR adalah minyak goreng yang digunakan dalam Program MGR yang dijual dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan.
15. Program Minyak Goreng Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGR adalah program pemerintah dalam rangka penyediaan minyak goreng kepada masyarakat, yang diperoleh dari program pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) minyak goreng.
16. MINYAKITA adalah merek dagang untuk minyak goreng yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang telah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
17. Produsen Minyak Goreng adalah perusahaan industri yang memproduksi minyak goreng, dengan proses fraksinasi, dengan atau tanpa pencampuran vitamin A dan/atau provitamin A.
18. SIMIRAH adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional yang digunakan untuk penyampaian dan penyajian data dan/atau informasi MGR.
19. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya yang memperoleh MGR dari Produsen Minyak Goreng dan terdaftar pada SIMIRAH.
20. Hak Ekspor adalah hak yang dimiliki pelaku usaha yang menjadi dasar permohonan Persetujuan Ekspor.
21. Program Percepatan Penyaluran CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan adalah program yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilitas produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri.
22. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
23. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
24. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
25. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
26. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
27. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
28. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
29. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Your Correction
