Correct Article 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan yang dapat disusun oleh Kementerian Perdagangan meliputi:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. Peraturan PRESIDEN; dan
d. Peraturan Menteri.
(2) Materi muatan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi:
a. pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
