Correct Article 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Current Text
Peraturan Peraturan Perundang-undangan peraturan perundang-undangan pembahasan, pengesahan atau Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Perdagangan Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Peraturan
Peraturan
Peraturan Peraturan
Analisis Dampak Penyusunan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Analisis Dampak adalah hasil analisis yang menghasilkan potensi dampak dan rekomendasi kebijakan atas Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud.
Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang- undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
Persetujuan
adalah petunjuk atau arahan PRESIDEN, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sid ng abinet atau rapat terbatas.
Panitia Antar Kementerian adalah tim yang beranggotakan perwakilan dari kementerian lembaga yang terkait yang dibentuk untuk membahas substansi pengaturan pada rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
Kementerian
Perundang- undangan yang tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan substansi yang diatur
Your Correction
