Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.