Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran, dan alat- alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
2. Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
3. Barang dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
4. Merusak Kemasan atau Segel Kemasan adalah semua perbuatan berupa membuka kemasan atau melepaskan segel kemasan BDKT.
5. Batas Kesalahan yang Diizinkan adalah batas kesalahan negatif dari nilai kuantitas BDKT yang diizinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Satuan Ukuran adalah satuan yang merupakan ukuran dari satuan suatu besaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
7. Satuan Sistem Internasional (le Systeme International d’Unites) yang selanjutnya disebut SI adalah satuan ukuran yang sistemnya bersumber pada suatu ukuran yang didapat berdasarkan atas satuan dasar yang disahkan oleh Konperensi Umum untuk Ukuran dan Timbangan.
8. Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
9. Pengujian dalam Rangka Pengawasan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah tindakan untuk mengetahui kebenaran penunjukan UTTP atau kebenaran kuantitas BDKT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pengawas Kemetrologian adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan Metrologi Legal.
12. Pengamat Tera adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengamatan tera.
13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG
Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
14. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Metrologi Legal yang selanjutnya disebut sebagai PPNS Metrologi Legal adalah pejabat atau Pegawai Negeri Sipil tertentu baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan telah diangkat sebagai Penyidik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
15. Kuantitas Nominal adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label.
16. Kuantitas Sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan hasil pengukuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17. Ukur Ulang adalah serangkaian kegiatan mengukur, menakar, atau Menimbang ulang barang-barang yang telah diukur, ditakar, atau ditimbang dan telah diserahterimakan oleh penjual kepada pembeli.
18. Segel Metrologi adalah tanda metrologi yang dibubuhkan pada timah plombir dengan kawat yang diikatkan pada UTTP.
19. Metrology Line adalah pita berwarna kuning yang dipasang melingkari barang dan/atau tempat kejadian yang diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal.
20. Label Barang dalam Pengamanan adalah label yang diikatkan pada barang yang dianggap sebagai bukti awal dan diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal.
21. Unit Metrologi Legal adalah satuan kerja pada Dinas Kabupaten/Kota atau Dinas Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan kegiatan tera, tera ulang UTTP dan pengawasan Metrologi Legal.
22. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
24. Direktur adalah Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
25. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di daerah kabupaten/kota atau Provinsi DKI Jakarta.
26. Atasan Pengawas Kemetrologian adalah Kepala Dinas atau Direktur sesuai dengan tugas dan kewenangannya.