Correct Article 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah
Current Text
Penerima Waralaba berasal dari Waralaba dalam negeri, Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba luar negeri, dan Penerima Waralaba Lanjutan berasal dari Waralaba dalam negeri yang telah mengajukan permohonan STPW sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, mengunduh tanda bukti permohonan STPW dari Sistem OSS sebagai bukti sementara kegiatan usaha Waralaba dan mengajukan kembali permohonan STPW sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
