Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Oleh Pemerintah Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Waralaba memiliki lingkup jasa pendidikan, selain verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan ayat (5), juga dilakukan verifikasi terhadap kepemilikan Perizinan Berusaha di bidang pendidikan bimbingan belajar.
Your Correction