Article 1
(1) Dengan Peraturan Menteri ini, ditetapkan Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.