Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M- DAG/PER/5/2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2010 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: