Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Tera dan Tera Ulang serta Pegawai Berhak untuk wilayah nasional. (2) Kepala Dinas melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Tera dan Tera Ulang serta Pegawai Berhak di wilayah kerjanya. (3) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. program kerja; b. laporan dari UPT atau UML; dan/atau c. pengaduan dari masyarakat. (4) Petunjuk teknis pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan Tera dan Tera Ulang serta Pegawai Berhak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction