Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Petunjuk teknis penetapan dan pencabutan sebagai Pegawai Berhak ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction