Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas: a. pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak permanen; dan b. pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak sementara. (2) Pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, karena: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. mengundurkan diri sebagai PNS; atau d. diberhentikan sebagai PNS; (3) Pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, karena: a. mutasi keluar dari Direktorat Metrologi atau UML ke unit, instansi, atau lembaga lain; b. mutasi antar UML, UML ke Direktorat Metrologi atau sebaliknya; c. mendapatkan pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK; d. berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK; e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; atau f. perpindahan jabatan ke jabatan lain selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (4) Dalam hal Pegawai Berhak yang dicabut secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau secara sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Dinas harus mengembalikan Tanda Pegawai Berhak kepada Direktur Metrologi. (5) Pegawai Berhak yang telah dicabut sementara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dapat dilakukan penetapan sebagai Pegawai Berhak setelah yang bersangkutan dimutasi ke Direktorat Metrologi atau UML. (6) Pegawai Berhak yang telah dicabut sementara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, dapat dilakukan penetapan sebagai Pegawai Berhak setelah yang bersangkutan menduduki jabatan sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan berkedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (7) Pegawai Berhak yang telah dicabut sementara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dapat diusulkan setelah 1 (satu) tahun dari pencabutan. (8) Pegawai Berhak yang telah dicabut sementara karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, dapat dilakukan setelah Pegawai Berhak yang bersangkutan menduduki kembali sebagai pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
Your Correction