Correct Article 39
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
Pegawai Berhak wajib:
a. menjalankan hak dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38;
b. menggunakan cap Tanda Tera Inisial Pegawai Berhak milik sendiri;
c. menggunakan cap Tanda Tera berdasarkan Surat Perintah Tugas dari atasan;
d. menjaga, memelihara, dan menggunakan cap Tanda Tera sesuai ketentuan; dan/atau
e. melakukan kegiatan Tera dan/atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat perlengkapan dalam wilayah kerjanya atau berdasarkan perjanjian kerja sama antardaerah.
Your Correction
