Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan pada Direktorat Metrologi atau UML. (2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d berkedudukan pada Direktorat Metrologi.
Your Correction