Correct Article 36
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c berkedudukan pada Direktorat Metrologi atau UML.
(2) Pejabat yang dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d berkedudukan pada Direktorat Metrologi.
Your Correction
