Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masa berlaku Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yaitu: a. 2 (dua) tahun bagi Pegawai Berhak yang berstatus PNS; atau b. 1 (satu) tahun bagi Pegawai Berhak yang berstatus PPPK. (2) Dalam hal masa berlaku penetapan sebagai Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, penetapan sebagai Pegawai Berhak dapat diperpanjang berdasarkan usulan dari pejabat yang berwenang.
Your Correction