Correct Article 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
(1) Pelaksanaan kegiatan Tera dan Tera Ulang, Penjustiran, dan Perusakan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan dilakukan oleh Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (5).
(2) Menteri memiliki kewenangan penetapan dan pencabutan penetapan Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
