Correct Article 32
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
Petunjuk teknis pengelolaan CTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan petunjuk teknis Tanda Tera berbentuk digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
