Correct Article 30
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal
Current Text
Tanda Jaminan digital yang rusak atau putus harus dicatat dan dilaporkan oleh UML dan UPT kepada Direktur melalui sistem informasi.
Your Correction
