Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanda Jaminan digital yang rusak atau putus harus dicatat dan dilaporkan oleh UML dan UPT kepada Direktur melalui sistem informasi.
Your Correction